Berapa biaya endorse selebgram?
Biaya endorse sangat bervariasi, tergantung pada beberapa faktor seperti jumlah followers, engagement rate, jenis konten, dan durasi kerjasama. Micro-influencer mungkin mematok harga mulai dari ratusan ribu rupiah, sedangkan macro-influencer atau selebriti bisa mencapai jutaan hingga puluhan juta rupiah.
Selebgram wanita berinisial CA (17) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengendorse atau mempromosikan situs judi online di akun media sosialnya. Kini CA telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku dengan inisial CA, yaitu mengendorse judi online," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib saat konferensi pers di Mapolres Makassar, Senin (18/11/2024).
Ngajib mengungkapkan, CA menggunakan akun media sosialnya dalam mempromosikan situs judi online. Pelaku diketahui memiliki 30 ribu pengikut di akun medsosnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan menggunakan akun medsos dengan followers sekitar 30 ribu followers (pengikut)," ujarnya.
Dia menuturkan pelaku dikenakan Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sementara itu, pelaku terancam 10 tahun hukuman penjara dan denda Rp 10 miliar.
Polisi Amankan 5 Pelaku Judol Lain
Polisi turut menangkap 5 pelaku judi online lainnya masing-masing berinisial RAW (28), WA (27), KH (40), AI (20) dan MB (50). Ngajib menyebut pelaku RAW dan WA membuat chip dan memainkannya.
"Yang bersangkutan membuat chip kemudian bermain. Ada 11 ribu akun yang dibuat, kemudian dengan menggunakan akun robot otomatis," ujarnya.
Kedua pelaku tersebut telah menghasilkan keuntungan sekitar Rp 700 juta. Ngajib mengatakan pihaknya tengah mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap bandar judol tersebut.
"Kemudian yang bersangkutan bermain judi online ini dengan bandar yang ada di Kota Padang. Sampai saat ini kami masih dalam pengembangan untuk mengejar bandarnya," tuturnya.
Atas pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti dari para pelaku. Beberapa diantaranya 3 unit layar monitor, modem, hingga ATM BCA.
Siapa yang sudah gak asing dengan endorse selebgram di media sosial? Nampaknya kita semua sudah mengetahui salah satu strategi marketing yang satu ini, ya. Apalagi bagi pengguna TikTok, media sosial yang tengah digandrungi oleh banyak pengguna. Tapi, berapa sih harga endorse selebgram TikTok tersebut?
Buat kamu yang mau memakai jasa selebgram satu ini, wajib banget, nih, baca artikel ini!
Walaupun selebgram berasal dari akronim selebritis dan Instagram, nampaknya kini semua orang sudah memiliki pandangan yang sama. Selebgram bisa diartikan sebagai orang yang memiliki pengikut yang banyak di media sosial.
Setelah panggilan ini lumrah disebut pada kejayaan Instagram beberapa tahun yang lalu, istilah ini nampaknya masih bisa dipakai dengan mereka yang memiliki banyak pengikut di TikTok.
Gunakan Bahasa yang Sopan, Positif, dan Antusias
Ingat: Personalisasi pesan kamu adalah kunci untuk menarik perhatian selebgram. Tunjukkan bahwa kamu benar-benar tertarik dengan mereka dan konten mereka, serta memiliki ide-ide menarik untuk kolaborasi.
Baca Juga: Rate Card Artinya Apa? Panduan Influencer Marketing untuk Pemula
Cara minta endorse selebgram mungkin terlihat rumit pada awalnya, tapi dengan strategi yang tepat dan pendekatan yang tulus, kamu bisa menjalin kerjasama yang saling menguntungkan. Ingatlah untuk selalu melakukan riset mendalam, menyusun pesan yang personal dan menarik, serta menawarkan nilai tambah yang jelas bagi selebgram.
Jangan berkecil hati jika tidak semua selebgram menerima tawaran kerjasama. Anggaplah setiap penolakan sebagai pembelajaran dan kesempatan untuk memperbaiki strategi kamu. Teruslah mencoba, bereksperimen, dan evaluasi hasil dari setiap kampanye.
Terasa kewalahan dengan segala detail influencer marketing? Atau ingin mencoba cara lain untuk memasarkan brand Anda? Anda bisa menyerahkan urusan promosi kepada Mimo. Mimo adalah solusi mendatangkan pelanggan ke bisnismu dengan sistem yang mirip dengan platform periklanan. Namun, alih-alih membayar untuk biaya iklan, Anda cukup membuat promo diskon menarik, lalu Mimo yang bantu sebarkan ke pengguna yang tepat.
Yuk, daftar di Mimo sekarang dan dapatkan konsultasi gratis dengan tim kami: Daftar Mimo
Polda Jatim Tangkap 6 Orang Sindikat Judi Online Internasional, Begini Modusnya
Ketentuan Hukum Pidana tentang Perjudian
Sebelum menjawab pertanyaan Anda terkait dengan artis endorse judi online, perlu kami jelaskan terlebih dahulu mengenai aturan hukum perjudian di Indonesia. Apa itu judi? Permainan judi menurut Pasal 303 ayat (3) KUHP didefinisikan sebagai berikut.
Tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Artinya, setiap permainan yang keuntungannya digantungkan pada peruntungan semata, termasuk segala bentuk pertaruhan yang keputusan permainannya tidak ditentukan oleh orang-orang yang bermain, tergolong sebagai judi.
Adapun, larangan bermain judi diatur di dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP lama yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, serta Pasal 426 dan Pasal 427 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang mulai berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026, sebagai berikut.
Pasal 303 ayat (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta, barang siapa tanpa mendapat izin:
a. menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian;
b. menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau
c. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.
Pasal 303 bis ayat (1)
Diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta:
Setiap orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta.[3]
Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 222), orang yang mengadakan permainan judi dihukum menurut Pasal 303 KUHP. Sementara, orang-orang yang ikut dalam permainan itu dikenakan hukuman menurut Pasal 303 bis KUHP.
Kemudian, dalam Penjelasan Pasal 426 ayat (1) UU 1/2023, yang dimaksud dengan ”izin” adalah izin yang ditetapkan oleh pemerintah dengan memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Larangan Judi Online dalam UU ITE
Adapun ketentuan hukum mengenai larangan judi online terdapat dalam Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Lalu, yang dimaksud dengan:[4]
Kemudian, setiap orang yang melanggar larangan Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024.
Adapun menurut Penjelasan Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024, ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan perjudian dalam hal menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, menjadikannya sebagai mata pencaharian, menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi, dan turut serta dalam perusahaan untuk itu.
Lalu, dalam rangka melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang, pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pornografi, perjudian, atau muatan lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sepanjang dimungkinkan secara teknologi.[5]
Selanjutnya, yang dimaksud dengan “pemutusan akses” adalah tindakan pemblokiran akses, penutupan akun, dan/atau penghapusan konten. Lalu, termasuk dalam “melakukan pemutusan akses” adalah melakukan pemblokiran terhadap akun media sosial.[6]
Tawarkan Kolaborasi yang Menarik dan Unik
Opsi 3: Pendekatan Kreatif
Kak [nama selebgram], aku punya ide seru nih! Gimana kalau kita bikin konten kolaborasi yang unik dan interaktif tentang [sebutkan ide konten yang menarik]? Aku yakin followers kakak pasti akan suka banget! Kalau kakak tertarik, kita bisa diskusi lebih lanjut tentang konsep dan detailnya.
Tips: Pendekatan ini menunjukkan kreativitas dan antusiasme kamu. Ini bisa membuat selebgram tertarik karena kamu menawarkan sesuatu yang berbeda dan menarik.
Penting untuk diingat:
Dengan menerapkan tips dan contoh chat endorse selebgram di atas, kamu bisa meningkatkan peluang kamu untuk mendapatkan respon positif dan menjalin kerjasama yang sukses dengan selebgram.
Opsi 2: Pendekatan Langsung
Hai Kak [nama selebgram], perkenalkan aku [nama kamu] dari [nama brand]. Kami sangat tertarik untuk bekerjasama dengan kakak dalam mempromosikan produk terbaru kami, [nama produk]. Produk ini sangat cocok untuk audiens kakak karena [sebutkan keunggulan produk yang relevan dengan audiens selebgram]. Kami sudah menyiapkan proposal kerjasama yang bisa kakak lihat di [link proposal]. Apakah kakak bersedia meluangkan waktu untuk membahasnya lebih lanjut?
Tips: Pendekatan ini lebih to the point dan cocok jika kamu ingin langsung menyampaikan maksud dan tujuan kamu. Pastikan proposal kerjasama kamu sudah disiapkan dengan baik dan menarik.